PSBB Jakarta Diperketat, Mendag Minta Jalur Distribusi Tak Dihalangi

Bisnis.com,10 Sep 2020, 15:41 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Sejumlah pria berjalan di antara truk pembawa logistik antarpulau di NTT di pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferri di Bolok, Kupang, NTT (4/6/2020). Sebanyak 30 truk pengangkut logistik dan sembako ke sejumlah pulau di NTT tertahan di pelabuhan tersebut akibat pembatasan 50 persen kapasitas angkutan kapal guna mencegah penyebaran Covid-19. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menanggapi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan PSBB ketat mulai 14 September.

Dengan dibatasinya aktivitas fisik, Agus meminta jalur distribusi barang tak dihalangi demi menjamin kelancaran rantai pasok.

“Dalam situasi PSBB ada hal-hal yang tidak boleh terhalangi, yaitu jalur distribusi. Jalur distribusi ini perlu tetap berjalan agar supply chain tidak terganggu setiap PSBB,” kata Agus dalam Rakornas Kadin Indonesia, Kamis (10/9/2020).

Agus mengemukakan setiap daerah yang memberlakukan pembatasan sosial ketat dalam penanggulangan Covid-19 perlu memastikan logistik tetap lancar dan kegiatan ekonomi tetap berjalan.

Logistik sendiri disebutnya menjadi kunci utama dalam perekonomian Indonesia yang ditopang konsumsi masyarakat. Menurutnya, logistik yang terganggu bakal memberi kontraksi bagi tingkat konsumsi masyarakat.

“Lebih dari 50 persen PDB kita terdiri atas konsumsi. Kalau distribusi ini tidak lancar, PDB kita akan terganggu,” ujarnya.

Terbatasnya aktivitas fisik selama pemberlakuan PSBB pun disebut Agus menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk mendorong digitalisasi. Dengan demikian, ekonomi dapat tetap berjalan meski tanpa pertemuan tatap muka.

“Saya harap pelaku usaha melakukan aktivitasnya secara digital. Lewat e-commerce masyarakat tahu delivery order dan sebagainya masih bisa dilakukan. Dengan kerja sama berbagai pihak, akses distribusi bisa dipermudah sehingga rantai pasok tidak terganggu, khususnya untuk industri jadi tidak menyebabkan PHK [pemutusan hubungan kerja],” lanjut Agus.

Melalui pemberlakuan kembali PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membatasi sektor usaha yang beroperasi.

Dalam pernyataannya di konferensi pers Rabu (9/9/2020), hanya 11 bidang usaha esensial yang diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital negara, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini