Pilkada 2020, Mendagri Pertimbangkan Diskualifikasi Calon yang Langgar Protokol Kesehatan

Bisnis.com,10 Sep 2020, 01:33 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian jengah dengan banyaknya bakal pasangan calon dalam Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Setelah banyak teguran tertulis dikeluarkan, Mendagri Tito bicara kemungkinan membuat aturan untuk mendiskualifikasi calon yang melanggar protokol kesehatan.

"Jadi, selain teguran, kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi. Itu bisa saja terjadi, misalnya membuat PKPU atau aturan lain yang diperlukan," ujar Tito usai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) membahas Pilkada 2020 di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (9/9/2020).

Sejauh ini, kata Tito, dirinya telah mengeluarkan 56 surat teguran kepada bakal calon kepala daerah inkumben yang melakukan pengumpulan massa. Di luar calon inkumben, teguran dikeluarkan oleh Bawaslu kepada bapaslon.

Adapun catatan Bawaslu, terdapat 243 bapaslon yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama masa pendaftaran calon pilkada 2020. Tahapan pendaftaran berlangsung pada 6-9 September 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan dugaan pelanggaran terbanyak, yakni bapaslon membawa arak-arakan saat mendaftar menuju kantor KPUD setempat.

Selain itu, kata Fritz, ditemukan bakal calon tidak patuh terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mewajibkan bapaslon untuk menyerahkan hasil swab test Covid-19. Jajaran Bawaslu daerah menemukan 75 bapaslon tidak menyerahkan hasil swab test ke KPU setempat.

“Sangat banyak jajaran kami didaerah menemukan masalah atau kasus pada tahapan pendaftaran bapaslon. Bahkan melanggar yang telah diatur di PKPU,” ujar Fritz seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini