Jangan Kaget saat Pilkada 2020! Ada 12 Hal Baru Ini di TPS

Bisnis.com,10 Sep 2020, 16:21 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan bahwa terdapat 12 hal baru akan diterapkan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020.

"Pertama kami membatasi jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 pemilih," katanya dalam dalam RDP Komisi II DPR RI, Kamis (10/9/2020).

Selanjutnya, akan dilakukan pengaturan kedatangan para pemilih yakni setiap satu jam guna menghindari penumpukan pada jam yang sama di TPS.

Lalu beberapa protokol kesehatan juga akan diterapkan dengan ketat di lingkungan TPS yakni penggunaan sarung tangan, masker, dan disinfeksi area TPS.

Kemudian semua pemilih wajib mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, dilarang berdekatan dan bersalaman, serta menggunakan tinta tetes. Terakhir KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dipastikan dalam kondisi sehat saat bertugas.

"KPPS yang sehat kami terapkan dengan cara melakukan rapid tes kepada KPPS yang akan bertugas pada hari pemungutan suara," kata Arief.

Adapun, Arief mengatakan bahwa hingga hari ini ada 735 bakal pasangan calon (paslon) pimpinan daerah dinyatakan lolos dalam proses pendaftaran Pilkada 2020.

"Sebanyak 25 paslon merupakan bakal paslon gubernur dan wakil gubernur, kemudian 610 bakal calon bupati dan wakil bupati, dan 100 bakal wali kota dan wakil walikota," jelas dia.

Lebih lanjut, sebanyak 644 bakal paslon diusung oleh partai politik, dan 67 merupakan paslon yang maju melalui jalur perseorangan Pilkada 2020.

Kemudian, komposisi jenis kelamin dari seluruh bakal paslon adalah laki-laki sebayak 1.315 orang dan perempuan 155 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini