PSBB Jakarta Diprotes, Pemprov DKI Sebut Akomodasi Keinginan Pusat

Bisnis.com,10 Sep 2020, 18:21 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan sejumlah kebijakan strategis ihwal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tengah disusun untuk mengakomodasi pandangan dari Pemerintah Pusat.

“Apa yang menjadi harapan atau keinginan pemerintah daerah kan sudah disampaikan. Tentang Pemerintah Pusat juga mungkin punya harapan, pandangan mungkin solusi lain kan, kita juga harus mendengarkan dan menghormati apa yang menjadi harapan keinginan pemerintah pusat itu terus kita koordinasikan,” kata Riza di Balai Kota pada Kamis (10/9/2020).

Dia membeberkan pihaknya telah mengadakan rapat pimpinan untuk menyiapkan sejumlah kebijakan strategis ihwal pemberlakuan kembali PSBB pada Senin (14/9/2020) mendatang.

“Dengan pemerintah daerah ini sudah sore tadi. Kalau bicara Rakor kami kan setiap saat terus Rakor dengan pemerintah daerah dan juga dengan pemerintah pusat tadi kan pak [Gubernur] Anies Rakor dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemerintah DKI Jakarta mengatur jam kerja fleksibel bagi sektor usaha yang beroperasi seiring kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin, 14 September 2020. 

Melalui kebijakan jam kerja fleksibel, Airlangga menyebutkan nantinya 50 persen pekerja dapat bekerja di rumah sementara 50 persen sisanya di kantor.

“DKI minggu depan akan kembali menerapkan PSBB, namun kami sudah sampaikan untuk kegiatan sebagian besar perkantoran untuk memberlakukan flexible working hours [jam kerja fleksibel]. Sekitar 50 persen di rumah, sisanya di kantor,” kata Airlangga dalam rapat koordinasi nasional Kadin bidang industri, perdagangan, dan hubungan internasional, Kamis (10/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini