Bisnis.com, JAKARTA – Sempat berharap adanya pemulihan konsumsi dari mulai dilonggarkannya kebijakan karantina pandemi Covid-19, kini sejumlah emiten di sektor ritel harus kembali menghadapi nasib buruk.
Hal itu terjadi setelah pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Kebijakan ini tentu akan mengancam kegiatan usaha, terutama di sektor ritel. Pasalnya, toko-toko atau pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya. Begitu juga mobilitas masyarakat yang diharapkan sebagai konsumen menjadi terbatas.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan kondisi pusat perbelanjaan dalam PSBB total yang akan diberlakukan pada 14 November akan lebih terpuruk dari pada PSSB sebelumnya.