Konten Premium

PSBB Jakarta Mulai Senin (14/9), Ini Rangkuman Rekomendasi Saham Para Analis

Bisnis.com,10 Sep 2020, 09:01 WIB
Penulis: Nurhadi P., Finna U., Ria T.S, Nancy J., & Nyoman Ary W.
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Ibu Kota kembali menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020. Dengan penetapan ini maka hanya 11 ekonomi dasar yang diizinkan beraktifitas.

"Ada 11 kegiatan usaha yang diberikan izin operasi secara minimal. Yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan orang itu tidak menyebabkan penularan," ujarnya dalam konferensi pers malam ini, Rabu (9/9/2020).

Dengan penetapan ini, PSBB terbatas yang saat ini berjalan seperti pembukaan mal dan restoran akan kembali seperti awal. Tempat hiburan ditutup, namun supermarket masih diizinkan beroperasi. Sedangkan restoran dibolehkan beroperasi namun dilarang makan di tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini