Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Ibu Kota kembali menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020. Dengan penetapan ini maka hanya 11 ekonomi dasar yang diizinkan beraktifitas.
"Ada 11 kegiatan usaha yang diberikan izin operasi secara minimal. Yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan orang itu tidak menyebabkan penularan," ujarnya dalam konferensi pers malam ini, Rabu (9/9/2020).
Dengan penetapan ini, PSBB terbatas yang saat ini berjalan seperti pembukaan mal dan restoran akan kembali seperti awal. Tempat hiburan ditutup, namun supermarket masih diizinkan beroperasi. Sedangkan restoran dibolehkan beroperasi namun dilarang makan di tempat.