Konten Premium

Industri Rokok, Ditekan Pandemi Ditimpa Kenaikan Cukai Pula

Bisnis.com,10 Sep 2020, 21:47 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan berencana menaikkan lagi cukai industri hasil tembakau (IHT) seiring dengan kebutuhan penerimaan negara pada 2021. Pelaku industri rokok Tanah Air pun gelisah.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,8% (yoy). Secara lebih rinci, cukai tembakau ditargetkan naik dari Rp 164,9 triliun ke Rp 172,76 triliun atau naik 4,8%.

Kebijakan cukai selalu menjadi tantangan yang membayangi sektor IHT. Pada 2020, tekanan kenaikan cukai dan harga rokok memberi dampak signifikan pada turunnya IHT, ditambah lagi dengan imbas pandemi Covid-19 yang belum bisa diatasi sepenuhnya. Rencana kenaikan cukai pada 2021 menjadi kekhawatiran baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini