Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan berencana menaikkan lagi cukai industri hasil tembakau (IHT) seiring dengan kebutuhan penerimaan negara pada 2021. Pelaku industri rokok Tanah Air pun gelisah.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,8% (yoy). Secara lebih rinci, cukai tembakau ditargetkan naik dari Rp 164,9 triliun ke Rp 172,76 triliun atau naik 4,8%.
Kebijakan cukai selalu menjadi tantangan yang membayangi sektor IHT. Pada 2020, tekanan kenaikan cukai dan harga rokok memberi dampak signifikan pada turunnya IHT, ditambah lagi dengan imbas pandemi Covid-19 yang belum bisa diatasi sepenuhnya. Rencana kenaikan cukai pada 2021 menjadi kekhawatiran baru.