Kadin Jabar Tolak Cabut Pembekuan 8 Kadin Daerah

Bisnis.com,10 Sep 2020, 10:25 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana (kanan)/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG--Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana menolak untuk mencabut surat keputusan Kadin Jabar yang membekukan delapan kepengurusan Kadin kabupaten/kota dan Dewan Pertimbangan pengurus Kadin Jabar. Sebab, pembekuan dan pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan organisasi.

“Kami melakukan pembekuan dan pembatalan sudah sesuai dengan AD/ART organisasi. Pembekuan delapan Kadin kabupaten/kota dilakukan dalam rangka penyelamatan organisasi dari kepentingan pribadi yang bisa merongrong Kadin Jabar,” tutur Tatan dalam rilis resmi kepada Bisnis, Kamis (10/9/2020).

Karena itulah, Tatan menilai Ketua Umum Kadin Indonesia telah salah menafsirkan proses dikeluarkannya SK pemberhentian dan pembekuan tersebut. “Kami telah mencoba untuk menjelaskan hal ini pada Ketum Kadin Indonesia, namun ternyata tidak ditanggapi. Karena itulah kami menolak untuk membatalkan SK tersebut. Selain karena cacat hukum, juga karena Kadin Indonesia menyalahi AD/ART,” jelas Tatan.

Ia menuturkan, SK Kadin Jabar tentang pembekuan dewan pertimbangan dan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota merupakan hasil rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Jabar. Ini sesuai dengan aturan AD/ART yang berlaku. “Seharusnya Kadin Indonesia membina Kadin Provinsi dan Kadin Daerah agar mentaati AD/ART bukan malah melegitimasi pelanggaran yang dilakukan oleh pribadi dan oknum yang merugikan Kadin,” ujarnya.

Menurut Tatan, dengan adanya surat Kadin Indonesia yang berisi pembatalan SK Kadin Jabar tentang Pembekuan 8 Kadin Kabupaten/Kota, maka Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani telah melakukan pembiaraan terhadap pelanggaran-pelanggaran AD/ART Kadin. “Sebagai organisasi, kita diatur oleh AD/ART. Bila dilanggar, maka tatanan organisasi akan hancur. Kami, pengurus Kadin Jabar minta supaya Ketua Umum Kadin Indonesia mematuhi dan menegakkan AD/ART,” tegasnya.

Menyinggung Musprovlub yang digelar oleh oknum pengurus Kadin yang dibekukan, Tatan menyebut bahwa hal itu tidak dibenarkan secara organisasi. Sebab, mereka telah dibekukan dan sudah ditunjuk care taker untuk melaksanakan organisasi Kadin di delapan daerah tersebut.

“Musprovlub itu juga menyalahi arahan Kadin Indonesia yang memerintahkan adanya penundaan penyelenggaraan muprov/mukab/mukoa Kadin guna mencegah penyebaran Covid-19. Kami Kadin Jabar patuh dengan anjuran itu, tapi Kadin Indonesia justru mengabaikan anjuran penundaan tersebut dengan mengizinkan diadakannya Muprovlub Kadin Jabar pada 10 September 2020,” urainya.

Untuk itu, Kadin Jabar akan melaporkan penyelenggaraan Musprovlub ini ke Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan AD/ARTdan inkonstitusional. Tergugatnya panitia Muprovlub dan Pengurus Kadin Kab/Kota yang hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini