Konten Premium

Telkom (TLKM) dan Sederet Emiten Ketiban Berkah Relaksasi Pajak

Bisnis.com,10 Sep 2020, 16:12 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo & Dwi Nicken Tari
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah emiten di pasar modal berpeluang mendapatkan berkah dari kebijakan pemerintah terbaru yakni pajak penghasilan (PPh) badan.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan ketentuan terkait dengan mekanisme pemenuhan persyaratan penurunan tarif PPh badan yang berbentuk perseroan terbuka atau perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lewat Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/202, Menteri Keuangan menyebutkan wajib pajak (WP) badan atau bentuk usaha tetap yang memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan tarif 3 persen dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini