Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah emiten di pasar modal berpeluang mendapatkan berkah dari kebijakan pemerintah terbaru yakni pajak penghasilan (PPh) badan.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan ketentuan terkait dengan mekanisme pemenuhan persyaratan penurunan tarif PPh badan yang berbentuk perseroan terbuka atau perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lewat Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/202, Menteri Keuangan menyebutkan wajib pajak (WP) badan atau bentuk usaha tetap yang memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan tarif 3 persen dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.