Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah simpanan di bank umum mengalami kenaikan sebesar 5,12 persen per Juli 2020 dibandingkan dengan posisi akhir 2019 (year to date/YTD) menjadi Rp6.388 triliun.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), peningkatan ini juga diikuti dengan naiknya jumlah rekening di bank umum yang naik sebesar 5,97 persen menjadi 319.698.686 rekening.
Data ini bersumber dari Laporan Posisi Simpanan yang disampaikan oleh 110 bank umum kepada LPS. 110 bank umum tersebut terdiri dari 96 bank umum konvensional dan 14 bank umum syariah.
LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi 3 syarat. Pertama, tercatat dalam pembukuan bank.
Simpanan yang dinyatakan tercatat dalam pembukuan bank yakni terdapat data nomor rekening atau bilyet, nama nasabah, saldo rekening, dan informasi berkaitan dengan rekening. Simpanan tersebut juga memiliki bukti riwayat yang menunjukkan keberadaan simpanan.
Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjamiann LPS. Nasabah harus memperhartikan suku bunga dan cashback yang diberikan bank agar simpanan dijamin LPS.
Tingkat suku bunga penjaminan pada bank umum adalah sebesar 5,25 persen (rupiah) dan 1,50 persen (valuta asing). Di BPR, suku penjaminan simpanan rupiah LPS adalah sebesar 7,75 persen.
Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Tindakan tersebut seperti tidak memiliki kredit macet dan melunasi kewajiban utang tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel