Penuhi Modal Inti Minimum Rp1 Triliun, Ini Strategi Bank Bengkulu

Bisnis.com,10 Sep 2020, 11:56 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu/Dok. Bank Bengkulu

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu berupaya memenuhi ketentuan modal inti minimum bank sebesar Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu Fanny Irfansyah menyampaikan perseroan berkomitmen memenuhi ketentuan modal inti minimum bank yang diatur OJK. Ada beberapa strategi yang ditempuh perseroan untuk memperoleh tambahan modal.

Pertama, penjualan saham seri B kepada investor ritel dan sudah berjalan sejak Juni 2020. Dana yang diperoleh dari penjualan saham seri B senilai Rp50 miliar hingga Rabu (9/9/2020). Dengan aksi tersebut, modal inti utama perseroan per 30 Juni 2020 sebesar Rp822,47 miliar diperkirakan sudah mencapai Rp872 miliar.

Kedua, perseroan berencana melakukan penjualan saham ke pihak lain. Saat ini, kata dia, sudah ada negosiasi antara Bank Bengkulu dengan PT Mega Corpora. "Ini [negosiasi] akan difinalkan secepatnya dalam waktu dekat," katanya dihubungi Bisnis, Kamis (10/9/2020).

Fanny menambahkan Bank Bengulu akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) terkait penyertaan atau pembelian saham Bank Bengkulu oleh PT Mega Corpora. RUPSLB akan digelar pada 16 September 2020.

Perseroan menargetkan dana yang diperoleh dari penjualan saham ke pihak lain mencapai Rp128 miliar. Dengan demikian, Bank Bengkulu dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp1 triliun pada 2020.

"Ada penambahan Rp50 miliar dari penjualan saham seri B sampai dengan kemarin, sehingga modal inti diperkirakan sudah Rp872 miliar. Harapan penjualan kepada grup MC adalah sisanya," imbuhnya.

Sebagai informasi, ketentuan modal inti minimum bank tertuang dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dengan penerbitan aturan ini, modal inti minimum bank ditetapkan senilai Rp3 triliun.

Pemenuhan modal inti minimum dilakukan dengan tahapan yaitu Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020, Rp2 triliun paling lambat 31 Desember 2021, dan Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini