Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator dan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, khususnya di wilayah DKI Jakarta di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan pada 14 September 2020.
OJK dan industri jasa keuangan tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, Kamis (10/9/2020) penjelasan ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid – 19.
Seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan.
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Sehubungan dengan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel