Jakarta PSBB Lagi, Industri Maskapai Harus Bisa Legawa

Bisnis.com,10 Sep 2020, 17:29 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Industri penerbangan, yang kinerjanya hingga saat ini masih belum pulih, dinilai harus bisa legawa dalam menyikapi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta.

Pemerhati penerbangan yang juga anggota ombudsman Alvin Lie mengatakan berlakunya kembali PSBB di DKI Jakarta merupakan pilihan yang harus dilaksanakan dalam melindungi WNI. Oleh karena itu dampak signifikannya memang tidak hanya kepada sektor transportasi udara tetapi ekonomi secara keseluruhan.

“Maskapai memang masih akan bernapas tersengal-sengal hingga akhir tahun ini dan kalau upaya pemerintah yang dilakukan sekarang ternyata kurang menekan angka kasus Covid-19. Semua lini terimbas. Pada akhirnya juga nggak ada yang mau terbang karena nggak mampu beli tiketnya,” jelasnya, Kamis (10/9/2020).

Namun Alvin menilai jika PSBB kembali berlaku di ibu kota bukan berarti warga dilarang untuk beraktivitas hanya saja mobilitas pergerakannya yang dibatasi.

Untuk itu selama masa PSBB di DKI Jakarta kedisiplinan perseorangan dalam menerapkan protokol kesehatan akan menjadi kuncinya. Dia mengharapkan prosedur pemeriksaan kesehatan tak lagi dipandang sebagai beban tetapi upaya untuk melindungi.

“Penerbangan terdampak tetapi bukan berarti tidak boleh bepergian, yang perlu bepergian tetap silahkan tetapi mungkin syaratnya pelaksanaan protokol kesehatan secara konsisten oleh semua pemangku kepentingan airlines, petugas airport dan pengguna jasa transportasi udara itu sendiri melakukan,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menyarankan pemberlakukan PSBB sebaiknya tidak sampai membatasi perjalanan transportasi udara. Menurutnya, transportasi udara dapat mengikuti prosedur era normal baru karena sudah memiliki prosedur yang disiapkan dengan kebiasaan tersebut.

Hanya saja, sanksinya memang harus dilakukan dengan ketat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan dengan penerbitan pergub baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini