Pembukaan Bioskop Terpaksa Ditunda, Jika PSBB Total Diberlakukan

Bisnis.com,11 Sep 2020, 16:32 WIB
Penulis: Newswire
Bioskop CGV di Pacific Place./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menyatakan pembukaan bioskop terpaksa ditunda dan restoran hanya boleh pesan antar (delivery) selama masa PSBB total.

"Nah kita juga kan masih menunggu nih, kalau nanti pak Gubernur hari Senin itu jadi mengeluarkan Pergub [peraturan gubernur] PSBB ya otomatis untuk bioskop jadinya ditunda dulu. Terus kafe restoran itu seperti dulu lagi hanya delivery [pesan antar] aja, nggak ada makan minum di tempat," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).

Kendati demikian, Gumilar menyampaikan ia masih menunggu keluarnya pergub sebagai landasan hukum PSBB yang akan berlaku pada 14 September mendatang.

Gumilar menceritakan beberapa pengelola bioskop sebelumnya sudah mengajukan izin untuk segera dapat dibuka kembali. Tetapi, ia belum bisa memutuskan sebelum pergub pemberlakuan PSBB tersebut diterbitkan oleh gubernur.

"Kemarin kan mereka udah pada ngajuin tuh untuk dibuka, nah kita juga kan masih menunggu nih kalau nanti Pak Gubernur hari Senin itu jadi mengeluarkan pergub," ucapnya.

Sementara untuk pengawasan, terutama terkait operasi restoran dan kafe, Gumilar menambahkan nantinya petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diterjunkan untuk mengawasi dan memberikan penindakan kepada masyarakat ataupun pengusaha yang melakukan pelanggaran.

"Pastilah nanti satpol PP juga turun," tuturnya.

Jika pergub sudah keluar, dia mengatakan semua tempat hiburan atau wisata milik Pemprov DKI juga otomatis akan ditutup bila PSBB total sudah berlaku di Jakarta.

"Kalau memang Senin jadi Pergub-nya udah ada, otomatis jadi tempat tempat wisata Ancol, Ragunan, museum di bawah Pemprov, Kota Tua, Monas semua pastinya akan tutup," katanya.

Namun demikian, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang tetap diperbolehkan berjalan saat PSBB total dilaksanakan, yakni bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, serta keuangan.

Selanjutnya logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini