Konten Premium

Pilkada Serentak di Ambang Klaster Baru Covid-19

Bisnis.com,11 Sep 2020, 12:41 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Warga berjalan di depan mural Pemilu 2020 di kawasan Jati Raya, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020). Mural tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk sosialisasi serta ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang./ANTARA FOTO-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA — Maksud hati ingin meniru kesuksesan Korea Selatan dan Singapura menghelat pesta demokrasi di tengah pandemi, Indonesia justru dihadapkan pada nasib buram. Rencana menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun ini berpotensi besar memicu gelombang baru penyebaran Covid-19.

Potensi itu salah satunya terendus menyusul temuan yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pekan ini. Lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia itu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah selama 4-6 September 2020.

Kata Ketua Bawaslu Abhan mengatakan partai politik (parpol) dan bakal paslon umumnya melakukan pelanggaran berupa pengerahan massa di luar ketentuan. Jarak antar pendukung bakal paslon juga tidak dibatasi sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang dan pada saat proses pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini