Bisnis.com, JAKARTA — Maksud hati ingin meniru kesuksesan Korea Selatan dan Singapura menghelat pesta demokrasi di tengah pandemi, Indonesia justru dihadapkan pada nasib buram. Rencana menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun ini berpotensi besar memicu gelombang baru penyebaran Covid-19.
Potensi itu salah satunya terendus menyusul temuan yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pekan ini. Lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia itu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah selama 4-6 September 2020.
Kata Ketua Bawaslu Abhan mengatakan partai politik (parpol) dan bakal paslon umumnya melakukan pelanggaran berupa pengerahan massa di luar ketentuan. Jarak antar pendukung bakal paslon juga tidak dibatasi sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang dan pada saat proses pendaftaran.