Kasus Pinangki-Djoko Tjandra: Kejagung Selidiki DK, Ini Perannya

Bisnis.com,11 Sep 2020, 19:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Nama baru muncul dalam kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami keterlibatan seseorang berinisial DK dalam perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji dari tersangka Djoko Soegiharto Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa DK berperan sebagai orang yang akan membantu pengurusan Fatwa MA.

DK akan membantu Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan Fatwa MA agar Djoko Soegiharto Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor.

"Ada orang berinisial DK juga dalam kasus ini, kami sedang dalami dulu," tutur Febrie, Jumat (11/9/2020).

Febrie tidak menjelaskan detail mengenai DK, apakah berasal dari unsur Kejagung atau luar Kejagung.

Febrie berencana membeberkan sosok DK tersebut kepada publik pada pekan depan.

"Nantilah, sabar. Tunggu minggu depan ya," kata Febrie.

Dalam perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah tersebut, penyidik Kejagung telah tetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiharto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, juga dikenai pasal pemufakatan jahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini