30 Orang di Kudus Mengajukan Santunan Kematian Akibat Covid-19

Bisnis.com,11 Sep 2020, 19:41 WIB
Penulis: Newswire
Petugas memakamkan jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (8/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, KUDUS - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah pemohon santunan kematian akibat penyakit virus corona (Covid-19) dari Pemerintah Pusat sebanyak 30 orang.

"Dari 30 pemohon, tercatat 20 pemohon yang berkas persyaratannya dinyatakan lengkap. Sedangkan 10 pemohon masih ada kekurangan persyaratan," kata Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus Mundir melalui Kasi Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Sri Wahyuni di Kudus, Jumat (11/9/2020).

Ia mengemukakan mayoritas pemohon yang belum lengkap terkait dengan foto keluarganya yang meninggal akibat Covid-19.

Ternyata, kata dia, foto yang mereka pahami saat sedang terpapar Covid-19, padahal cukup foto ketika masih hidup.

Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan santunan kematian akibat Covid-19, dipersilakan datang ke Kantor Dinsos P3AP2KB Kudus untuk menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Para ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 silakan mengajukan permohonan santunan kematian tersebut. Nantinya kami yang akan memfasilitasi pengajuannya ke Pemerintah Pusat melalui Dinsos Provinsi Jateng," ujarnya.

Tahap pertama, kata dia, ada 20 permohonan dari para ahli waris yang akan diajukan ke Dinsos Provinsi Jateng. Adapun besarnya santunan yang akan diberikan Pemerintah Pusat sebesar Rp15 juta.

Untuk mengajukan santunan tersebut, maka masing-masing pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk kematiannya yang harus ada keterangan resmi dari rumah sakit atau Puskesmas, atau dinas kesehatan.

Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/, hingga tanggal 10 September 2020 jumlah warga yang meninggal akibat terpapar Covid-19 sebanyak 171 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini