Transaksi Fintech di NTT Mulai Meningkat

Bisnis.com,11 Sep 2020, 08:00 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi teknologi finansial./Flickr

Bisnis.com, KUPANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat pinjaman dana secara daring melalui layanan fintech lending di NTT menunjukkan peningkatan pada Juni dan Juli 2020 masing-masing sebesar Rp149,45 miliar dan Rp155,76 miliar.

"Seperti industri lainnya, industri fintech lending juga terdampak pandemi Covid-19 namun recovery mulai terlihat hingga Juli 2020 dengan nilai pinjaman yang disalurkan mencapai Rp155,76 miliar," kata Kepala OJK NTT, Robert Sinaipar, dalam web seminar (webinar) terkait edukasi literasi keuangan yang digelar OJK NTT menggandeng Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang, Kamis (10/9/2020).

Ia menjelaskan, sebelumnya penyaluran pinjaman dari layanan fintech lending di NTT sempat menurun yakni pada April 2020 sebesar Rp141,81 miliar dan Mei Rp144,5 miliar namun mulai berangsur meningkat pada Juni dan Juli.

Pihaknya mencatat jumlah rekening peminjam di NTT mencapai sebanyak 49.338 rekening, sedang rekening pemberi pinjaman tercatat sebanyak 1.876 rekening. Sementara itu transaksi pinjaman tercatat sebanyak 198.816 kali.

Lebih lanjut dalam webinar tersebut, Robert Sianipar juga mengingatkan bahwa masih banyak penawaran investasi maupun fintech ilegal kepada masyarakat di NTT.

Untuk itu, ia berharap melalui webinar yang diikuti ratusan mahasiswa dan dosen dari berbagai daerah di seluruh NTT ini, dapat membuka wawasan secara baik terkait pemanfaatan layanan jasa keuangan.

Turut hadir sebagai narasumber yakni Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar, perwakilan dari Bareskrim Polri, Silvester MM Simamora, Dosen Undana Kupang, Paulina Y Amtiran, perwakilan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Andrisyah Tauladan, yang dimoderatori Dosen Undana Anthon SY Kerihi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini