Bisnis.com, JAKARTA – Pada medio September 1998, Pemerintah Swiss pernah berjanji akan melacak harta kekayaan Presiden Soeharto, atas permintaan pemerintah Indonesia.
Janji tersebut disampaikan Duta Besar Swis untuk Indonesia Gerard Fonjallaz saat pertemuan dengan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib paa 11 September 1998. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Indonesia berupaya bertindak cepat menyelamatkan uang negara yang di korupsi pada era Orde Baru.
Kala itu, Presiden Soeharto diduga menimbun harta kekayaan hasil korupsinya ke luar negeri. Harta itu, disebut-sebut disimpan di perbankan Swiss. .