Kejagung Sebut DK dan T Terlibat Kasus Suap Jaksa Pinangki, Siapa Mereka?

Bisnis.com,12 Sep 2020, 10:48 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada orang lain berinisial DK dan T yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi yang melibatkan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut seseorang berinisial DK dan T tersebut tercantum namanya di dalam proposal yang diajukan oleh tersangka Andi Irfan Jaya dan Pinangki Sirna Malasari ke Djoko Soegiharto Tjandra untuk mengurus fatwa MA.
 
"Jadi berdasarkan data penyidik, ada nama itu ya di proposal yang dibuat PSM dan AIJ ke JST," tuturnya Jumat (11/9/2020).
 
Kendati demikian, Febrie mengatakan pihaknya masih belum mengetahui DK dan T berasal dari unsur mana. Namun, Febrie memastikan penyidik akan mendalami keterlibatan kedua inisial nama tersebut.
 
"Kita masih selidiki nama itu berasal dari unsur mana," katanya.
 
Dalam perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah tersebut, penyidik Kejagung telah tetapkan tiga orang tersangka yaitu oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiharto Tjandra dan Andi Irfan Jaya selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Selatan.
 
Ketiganya tidak hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, tetapi juga dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini