Pangdam Jaya: Ketegasan Diutamakan agar Covid Tidak Meningkat

Bisnis.com,13 Sep 2020, 17:18 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Pangdam Jaya Dudung Abdurachman/youtube-Pemprov DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA – TNI mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mematuhi PSBB penuh yang kembali diberlakukan di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta atau Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

"Kami mohon kepada seluruh masyarakat agar mengetahui dan menyadari bahwa pemberlakuan PSBB ini untuk kepentingan masyarakat karena di bulan September ini kasus sudah semakin meningkat," ujar Pangdam  Jaya.

Pangdam Jaya menyampaikan hal tersebut saat bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan informasi soal PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Tentunya kami dan pihak keamanan akan bertindak secara persuasif dan humanis, kami mohon seluruh masyarakat untuk memahani apa yang kami lakuan, ketegasan diutamakan agar Covid tidak meningkat," ujar Dudung.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana menyatakan bakal memprioritaskan penegakan hukum secara humanis dan persuasif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami akan terus melakukan upaya dan pencegahan dan juga terkait edukasi dan sosialisasi dan juga terkait ploting-ploting anggota di keramaian,” kata Nana.

Nana menyatakan Polda bersama pemerintah daerah, kejaksaan, dan kehakiman bakal melakukan operasi yustisia untuk meningkatkan kedisiplinan dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan.

“Untuk pelaksanaan operasi yustisia ini, sesuai rencana ini kan dilakukan mulai besok juga, tanggal 14 September 2020. Sasaran tentunya kami akan tetap secara humanis, persuasif tetapi perlu ada ketegasan,” tekannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra berharap operasi yustisia akan efektif menekan perilaku warga yang memicu angka kenaikan infeksi Covid-19.

“Kita akan lakukan secara efektif. Kalaupun ada tindakan kejahatan seperti mengambil jenazah Covid-19, kita akan kenakan UU Karantina Kesehatan dan KUHP,” kata Kajati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini