Paket Isolasi Mandiri Eksklusif Bermunculan, Fasilitasnya Wah!

Bisnis.com,13 Sep 2020, 20:31 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi/Poster penawaran layanan isolasi mandiri dari Yarsi

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah brosur paket isolasi mandiri eksklusif bermunculan seiring penyebaran virus Corona yang terus terjadi. Paket-paket itu menawarkan fasilitas lengkap baik dari aspek kesehatan maupun kenyamanan.

Salah satu poster paket isolasi mandiri eksklusif berasal dari Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi.

Rumah sakit yang berlokasi di Cengkareng Timur, Jakarta Barat itu menawarkan tiga paket isolasi mandiri, mulai dari yang berdurasi tiga hari hingga 14 hari.

Paket pertama seharga Rp3,2 juta untuk tiga hari memiliki fasilitas satu kali tes polymerase chain reaction (PCR), cek kesehatan, suplai multivitamin, makan tiga kali per hari, dan kudapan (snack) dua kali per hari.

Paket kedua seharga Rp4,7 juta dengan fasilitas dua kali tes PCR dan selebihnya sama dengan paket pertama.

Paket ketiga dengan durasi paling lama, yakni 14 hari, seharga Rp6,2 juta. Pada paket ini, konsumen akan mendapatkan satu kali rapid test dan fasilitas lainnya seperti paket pertama dan kedua.

Poster paket isolasi mandiri eksklusif lainnya berasal dari Rumah Sakit Yarsi yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Paket selama 14 hari untuk satu orang itu dilabeli harga Rp17,5 juta.

Paket isolasi mandiri dengan pengawasan tim medis ini menawarkan layanan kunjungan dari dokter spesialis, dua kali tes PCR, pemeriksaan vital sign, pemberian tablet multivitamin, dan surat keterangan sehat.

Paket itu juga menawarkan kamar VIP dengan akses jaringan wifi tak terbatas (unlimited), televisi 32 inch, dan pilihan menu makanan.

Meskipun begitu, paket tersebut belum termasuk pemeriksaan radiologi, laboratorium, dan obat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa mulai Senin (14/9/2020), saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat berlaku, seluruh pasien baru yang terjangkit Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri di tempat yang telah ditetapkan pemerintah.

"Mulai besok semua yang ditemukan positif harus isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," ujar Anies pada Minggu (13/9/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan larangan isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19 karena adanya potensi munculnya kluster rumah.

Pasien akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, hotel, penginapan, atau tempat lain yang ditunjuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Meskipun begitu, belum terdapat penjelasan ketentuan bagi masyarakat bukan pasien atau memiliki kontak dengan pasien yang memutuskan untuk melakukan isolasi mandiri.

Seperti diketahui, sebelumnya terdapat imbauan bagi masyarakat yang berasal dari luar kota untuk melakukan isolasi mandiri saat memasuki DKI Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan aturan pada Pergub 88/20 pasal 10 ayat 4 terdapat keterangan bahwa terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin
melakukan isolasi terkendali.

Selain itu, penanggung jawab hotel wajib melakukan hal berikut:

Sementara pada Pasal 20 A, yang merupakan pasal sisipan antara Pasal 20 dan Pasal 21 disebutkan bahwa: 

(1) Lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, antara lain meliputi:
a. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; dan
b. hotel, penginapan, atau wisma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini