PSBB Kembali Ketat di DKI Jakarta, Ojol Masih Boleh 'Mengaspal'

Bisnis.com,13 Sep 2020, 16:16 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kendaraan bermotor berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) masih dapat beroperasi di tengah pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Detilnya nanti akan diatur lewat SK Kadishub,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

Selain itu, dia mengatakan, kapasitas maksimal dari kendaraan sebesar 50 persen. Lalu, dia menegaskan, bakal ada pembatasan frekuensi layanan dan armada transportasi umum.

“Pembatasan jumlah penumpang per kendaraan nanti detailnya akan diatur lewat SK Kadishub adapun kendaraan pribadi maksimal dua orang per baris kursi,” tuturnya.

Di sisi lain, Anies juga menegaskan bahwa pada periode PSBB yang lebih ketat itu kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Ibu Kota ditiadakan.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan PSBB yang lebih ketat dalam dua pekan ke depan sejak 14 September 2020.

Anies memberikan penjelasan terkait kondisi yang menjadi pertimbangan pihaknya mendorong penerapan PSBB itu. Menurutnya, hingga 30 Agustus 2020, kasus aktif Covid-19 mencapai 7.960 orang. Pada bulan itu, jelas Anies, terjadi penurunan jumlah kasus aktif. 

Namun, pada September 2020 terjadi peningkatan kasus baru Corona di DKI Jakarta. Jumlah kasus Covid-19 pada 12 hari pertama September bahkan mencapai 25 persen dari total kasus di Ibu Kota yakni sejak 3 Maret hingga 12 September 2020.

"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini