Jakarta PSBB Lagi, 75 Persen Pegawai KPK Bekerja dari Rumah

Bisnis.com,14 Sep 2020, 10:05 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian terkait kembali di berlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta yang dimulai sejak hari ini, Senin tanggal 14 September 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mulai Senin, 14 September 2020 aktifitas pekerjaan dilaksanakan dengan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 - 75.

"Yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/9/2020).

KPK juga melakukan pengaturan jam kerja untuk pegawainya yakni selama 8 jam dan dibagi dalam shift. Untuk hari Senin - Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, shift I (08.00-17.00) dan shift II (11.00-20.00).

Selanjutnya, khusus untuk hari Jumat shift I yakni pukul 08.00 - 17.30, dan shift II 11.00 - 20.30. Kemudian, terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan melalui media daring.

"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," ujarnya.

Sementara itu, Ali mengungkapkan khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.

Ali menjelaskan selama melaksanakan aktifitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan jaga jarak fisik dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja.

Selain itu, jaga jarak juga diterapkan di ruang rapat maupun di dalam lift, serta rutin mencuci tangan dan tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19.

Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan mulai 14 September 2020. Keputusan itu menyusul tingginya angka kasus positif dan kematian di Jakarta akibat Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini