Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Nganjuk, KPK Sita 2,2 Hektare Tanah

Bisnis.com,14 Sep 2020, 14:43 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis malam (26/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tanah dengan total luas 2,2 hektare di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Sembilan bidang tanah itu disita tim penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari sembilan bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 miliar," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (14/9/2020).

Ali mengatakan tim penyidik telah memasang plang penyitaan di lokasi aset tersebut. Selain tanah seluas 2,2 hektare, penyidik saat ini terus menelusuri aset-aset Taufiqurrahman lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ali menyatakan tim penyidik sedang memverifikasi aset berupa empat bidang tanah lainnya.

"Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah dengan luas sekitar 1 hektare dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 miliar," katanya.

Ali mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah akan terus mengumpulkam alat bukti guna merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pencucian uang Taufiqurrahman ini.

Lebih lanjut, selain menyita aset berupa tanah, tim penyidik juga telah memeriksa sekitar 17 saksi terkait kepemilikan aset Taufiqurrahman.

"Sebelumnya 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset tersangka TR (Taufiqurrahman)," ujarnya.

Diketahui, Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh KPK pada 2018 silam. Selain itu Taufiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.

Pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman diduga berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.

Atas perbuatannya, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini