Wapres Dorong Wakaf Tunai dan Surat Berharga

Bisnis.com,14 Sep 2020, 18:03 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Wapres Maruf Amin (tengah) menerima laporan saat meninjau Stasiun Kereta Api Serang di Serang, Banten, Kamis (30/1/2020)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong diversifikasi harta wakaf, yakni tidak hanya terbatas dengan harta tidak bergerak seperti tanah, tetapi juga uang tunai.

Wapres mengatakan jenis wakaf ini masih belum dikenal di Indonesia karena selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah. Padahal, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tetapi dapat berupa uang dan surat berharga.

Berbeda dengan wakaf tanah, potensi yang potensi jumlah wakif (orang yang berwakaf) lebih terbatas lantaran nilai hartanya yang besar.

Menurutnya, wakaf memiliki peran yang besar dalam pengentasan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan di Indonesia.

“Dengan wakaf uang hampir setiap orang bisa menjadi wakif dan memperoleh Sertifikat Wakaf Uang. Dana yang diwakafkan itu tak akan berkurang jumlahnya,” ujarnya dalam Rakornas Badan Wakaf Indonesia 2020, Senin (14/9/2020).

Fatwa wakaf uang sudah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada saat dirinya menjabat pada 2002. Wakaf uang (Cash wakaf/Waqf al-Nuqud) termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, hukumnya jawaz atau boleh.

Salah satu syaratnya, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

Untuk itu, hal pertama yang dilakukan mesti dilakukan untuk meningkatkan wakaf nasional adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran berwakaf.

Berdasarkan hasil survei literasi wakaf nasional pada 2020 oleh BWI, nilai indeks literasi wakaf baru mencapai 50,48 atau masuk dalam kategori rendah. Sementara indeks literasi tentang zakat sudah masuk dalam kategori sedang yaitu 66,78.

Selain itu, meningkatkan profesionalisme nadzir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif). Lembaga nadzir harus memiliki kompetensi dalam bidang bisnis dan usaha, serta menjalankan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip-prinsip utama dari wakaf.

Untuk itu, dia meminta BWI memformulasikan inovasi dalma pengumpulan maupun pemanfaatan wakaf.

“Saya meminta agar pengelolaan wakaf dapat memanfaatkan platform digital dan teknologi, baik untuk peningkatan kesadaran wakaf, untuk pengelolaan wakaf serta pelaporan pemanfaantan wakaf. Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan meningkatkan kredibilitas,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh mengatakan terdapat tiga sasaran utama bagi penyaluran wakaf, yakni pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Untuk membangun ketiga tersebut dibutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk itu dibutuhkan sinergi antar pengelola ZISWAF atau Islamic Social Fund (ISF) dan Islamic Commercial Fund (Perbankan Syariah).

Salah satu program yang telah berjalan di antaranya adalah wakaf linked sukuk, yakni wakaf yang ditempatkan di instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Nilai yang telah terkumpul mencapai Rp50,85 miliar. Hasil dari pengumpulan ini digunakan untuk pembangunan RS Ahmad Wardi di Serang, Banten.

"Bayangkan setiap tahun kita punya proyek nasional. Bukan sekedar dakwah kita semakin baik, tetapi martabat kita semakin terjaga. Akhirnya kita ingin lembaga-lembaga pengelola aset umat melakukan sinergi," tandasnya.

Dalam Rakornas kali ini, BWI juga mengkampanyekan Gerakan Wakaf Tunai Nasional (GWTN) untuk seluruh masyarakat Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun para Diaspora yang berada di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nindya Aldila
Terkini