Jakarta PSBB Jilid II, 10 Kawasan Pesepeda Ditiadakan

Bisnis.com,14 Sep 2020, 05:52 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Pemerintah Provinsi DKI meniadakan sementara 10 kawasan khusus pesepeda. /DishubDKI_JKT

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI meniadakan sementara 10 kawasan khusus pesepeda di lima kota Jakarta, mulai Minggu, 13 September 2020. Hal ini seiring dengan langkah penerapan PSBB total jilid II.

"10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di 5 Wilayah Kota Jakarta DITIADAKAN mulai Minggu, 13 September 2020," dikutip dari akun twitter @DishubDKI_JKT, Senin (14/9/2020).

Berikut ini adalah 10 kawasan khusus pesepeda di lima wilayah Kota Jakarta.
1. Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat
2. Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat
3. Jl. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat
4. Jl. Raden Inten, Jakarta Timur
5. Jl. KBT Sisi Utara, Jakarta Timur
6. Jl. Gajah Mada, Jakarta Barat
7. Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Barat
8. Jl. Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara
9. Jl. Benyamin Sueb, Jakarta Utara
10 Jl. Antasari, Jakarta Selatan

"Bersama kita putus rantai penyebaran Covid-19."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini