Seva.id Rilis Layanan Pengurusan Dokumen Kendaraan Secara Daring

Bisnis.com,14 Sep 2020, 15:14 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ilustrasi Seva.id./istimewa
Bisnis.com, JAKARTA – Platform dagang-el Seva.id merilis layanan bertajuk eDokumen yang memungkinkan penggunanya mengurus dokumen kendaraan bermotor roda empat atau dua secara daring (dalam jaringan).
 
Product Owner Seva.id Fandi Musjafir mengatakan eDokumen adalah solusi untuk memudahkan pemilik kendaraan bermotor yang ingin menunaikan kewajibannya, dengan lebih aman di kondisi seperti sekarang.
 
“eDokumen memberikan jawaban bagi konsumen yang ingin mengurus dokumen kendaraan, tetapi tidak ada waktu untuk mengurusnya, entah itu sibuk karena urusan kantor, rumah, atau bahkan masih khawatir untuk keluar rumah,” ucap Fandi dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).
 
Melalui layanan eDokumen, konsumen dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau lima tahunan, hingga ingin balik nama langsung dari rumah secara online.
 
Untuk mengurus dokumen kendaraan di Seva.id calon konsumen perlu mengunjungi situs web perusahaan, lalu meminta estimasi biaya dengan menekan tombol “Minta Estimasi Biaya”. Ini untuk mengetahui biaya transaksi pengurusan dokumen.
 
Lengkapi data yang dibutuhkan untuk melanjutkan transaksi dan ada formulir pendaftaran yang perlu diisi. Setelah mengirimkan formulir, tim representatif Seva.id akan mengubungi melalui whatsapp selambat-lambatnya satu hari kerja setelah pendaftaran dan data diterima.
 
Perlu diingat, sebelum melakukan transaksi pengurusan dokumen, konsumen harus mempersiapkan file berupa foto atau scan dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK, KTP, dan BPKB yang akan dilengkapi dalam proses pengurusan.
 
Apabila data sudah divalidasi dan setuju biaya pengurusannya, pelanggan akan diminta untuk melakukan pembayaran kepada Seva.id yang dapat ditransfer melalui rekening Permata Bank.
 
Saat pembayaran sudah diselesaikan, Seva.id akan memproses pengurusan bersama kurir rekanan yang akan melakukan penjemputan dokumen ke alamat yang didaftarkan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini