Ini Progress Pengembalian Dana Taperum melalui BO Tapera

Bisnis.com,14 Sep 2020, 18:48 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ilustrasi perumahan./Bisnis
Bisnis.com, JaKARTA -- Pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) kepada PNS baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun dan meninggal akan dilakukan sebelum akhir tahun. 
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan saat ini sudah dibentuk tim pelaksana likuidasi aset Bapertarum-PNS melalui keputusan Menteri PUPR Nomer 1318/KTPS/ M/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penetapan Tim Sekretariat dan Narasumber Pelaksanaan Likuidasi Aset Bapertarum PNS. 
Adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Taperum PNS telah ditetapkan pada tanggal 1 September 2020. 
Saat ini juga sudah dilaksanakan kick of meeting dengan tim likuidasi tim pelaksana dan tim sekretariat pada tanggal 27 Agustus 2020. 
"Sedang dilakukan pemadanan data PNS dengan Badan Kepegawaian Negara. Dan sudah disiapkan surat ketua tim pengarah pelaksana likuidasi untuk menteri pemegang rekening Taperum PNS terkait hal cut of date," ujarnya dalam RDP dengan Komisi V DPR, Senin (14/9/2020). 
Selain itu, saat ini sedang disiapkan proses lelang aset Bapertarum PNS diawali dengan melakukan penilaian aset oleh KJPP. Pemerintah juga sedang menyiapkan proses penunjukkan aktuaris untuk penghitungan estimasi saldo Taperum- PNS. 
"Kemenkeu sedang menyiapkan lapkeu [laporan keuangan] pembuka Tapera," katanya. 
Rencananya pengembalian dana ini akan dilakukan sebelum akhir 2020. Pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut besaran dana yang dikembalikan melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini