PSBB Jakarta Dimulai, Emiten BUMN Karya Kembali Berjaya

Bisnis.com,14 Sep 2020, 11:16 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Kendaraan roda empat dan dua melintas di dekat proyek pembangunan konstruksi Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodetabek di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com,JAKARTA— Empat emiten kontraktor pelat merah kompak melesat ke zona hijau pada awal perdagangan Senin (14/9/2020).

Berdasarkan data Bloomberg, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) tancap gas sejak pembukaan perdagangan dengan menguat 20 poin ke level Rp1.250. Sampai dengan sekitar pukul 11:00 WIB, pergerakan sudah naik 65 poin atau 5,75 persen ke level Rp1.195.

Manajemen WIKA sebelumnya mengungkapkan kontraktor pelat merah itu memiliki rencana mengikuti tender proyek strategis di dalam negeri dan luar negeri antara lain proyek jalan tol, kawasan industri, transportasi terpadu, bendungan, gedung, termasuk infrastruktur minyak dan gas.

Tren positif juga diikuti oleh PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) yang menguat 55 poin sejak pembukaan ke level Rp900. Harga saham naik 4,73 persen ke level Rp885 hingga jelang pukul 11:00 WIB.

Sebagai catatan, PTPP baru saja melaporkan dimulainya pembangunan Apartemen Bogor Heritage dan Ecopark dimiliki oleh PT Sejahtera Eka Graha. Nilai kontrak yang dikantongi perseroan senilai Rp1,29 triliun. 

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) juga turut terbang 4,39 persen ke level Rp595 pada sesi pertama Senin (14/9/2020). Manajemen WSKT melaporkan sejumlah proyek bendungan perseroan di sejumlah daerah tetap berjalan meski di tengah pandemi Covid-19.

WSKT tengah menggarap proyek bendungan yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, dan Nusa Tenggara Timur. Sejumlah pekerjaan ditargetkan selesai tahun ini.

Adapun, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) membuntuti dengan kenaikan 3,60 persen ke level Rp575. Perseroan masih optimistis memperoleh kontrak baru Rp25 triliun hingga Rp27 triliun pada semester II/2020.

Untuk diketahui, selama penerpaan PSBB di Jakarta, kegiatan konstruksi masih diperbolehkan berlanjut.Pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi antara lain wajib menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di kawasan proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini