PSBB JAKARTA: Pasar Tanah Abang Tetap Buka, Pengunjung Dibatasi

Bisnis.com,14 Sep 2020, 14:33 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Pengunjung berbelanja di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (15/6/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Perumda Pasar Jaya memastikan Pasar Tanah Abang tetap beroperasi di tengah pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan ke depan.

Corporate Secretary Perumda Pasar Jaya Sumanto menuturkan pihaknya bakal melakukan penegakkan aturan protokol kesehatan. Selain itu, pengunjung yang diizinkan datang dibatasi maksimal 50 persen dari daya tampung pasar.

“Selama masa PSBB, Pasar Jaya melaksanakan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas normal, pembatasan akses keluar masuk dan pelaksanaan protokol Covid-19. Kami intruksikan ke tim lapangan untuk dilaksanakan lebih ketat,” kata Sumanto melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Senin (14/9/2020).

Di sisi lain, dia mengatakan, jumlah pedagang yang berjualan di Pasar Tanah Abang terbilang menurun yakni hanya sekitar 60 persen dari jumlah total 3.500 pedagang.

Menurut dia, angka itu sudah menurun sejak pemberlakuan PSBB transisi pada 5 Juni 2020 lalu.

“Iya selama masa PSBB transisi jumlah pedagang sekitar 60 persen, kalau per hari ini lebih rendah dari angka tersebut. Jumlah pedagang sekitar 3.500-an orang,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya telah menerapkan sejumlah protokol kesehatan terbaru selama pemberlakuan kembali PSBB. Misalkan, makanan dan minuman tidak boleh dimakan di tempat melainkan mesti take away.

“Apabila ada yang terpapar maka sesuai prosedur, pasar akan dilaksanakan penutupan selama tiga hari sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu ketentuan yang berlaku dalam periode ini adalah pembatasan jumlah kerumunan.

"Terkait dengan kegiatan di luar, ada ketentuan yang belum saya sebutkan, pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," tegas Anies dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini