Indonesia Dilockdown 59 Negara, ini Dampak Ekonominya

Bisnis.com,14 Sep 2020, 11:10 WIB
Penulis: Abdul Manap Pulungan
Sejumlah warga negara Indonesia berada di pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. -ANTARA

Pandemi Covid-19 menyebabkan suramnya prospek ekonomi dan kehidupan sosial. Dari sisi ekonomi, pemerintah dan regulator sektor keuangan harus berpikir keras agar tetap bisa bertahan di masa-masa sulit seperti saat ini. Pemerintah perlu dana besar untuk menstimulus demand and supply.

Bagi negara-negara yang memiliki kondisi fiskal rapuh, Covid-19 telah menyebabkan fiskal kian tidak berdaya. Penerimaan negara turun di tengah-tengah kebutuhan belanja yang semakin besar. Implikasinya utang menggunung. Tentu, lonjakan utang akan linier dengan kemampuan pemerintah menekan jumlah pasien positif serta durasi Covid-19. IMF (2020) mencatat 193 negara telah mengeluarkan stimulus untuk penangan pandemi ini.

Sementara itu, regulator sektor keuangan tidak bisa menstimulus ekonomi hanya lewat relaksasi kebijakan, layaknya pada krisis-krisis sebelumnya. Justru, mereka diminta berkontribusi lebih besar agar situasi tidak semakin buruk. Di Indonesia, otoritas moneter telah sejalan dengan pemerintah untuk pembiayaan Covid-19 lewat skema burden sharing.

Dari sisi kehidupan sosial, banyak perubahan fundamental yang terjadi. Mulai dari pembatasan kegiatan sosial hingga munculnya pembatasan kunjungan ke negara tertentu. Pembatasan kunjungan warga negara tertentu pada gilirannya memengaruhi aktivitas ekonomi hingga politis. Bisa sadi, negara-negara yang dibatasi melakukan hal serupa. Alhasil, pemulihan ekonomi global kian tidak jelas.

Sedikitnya 59 negara melarang warga negara Indonesia (WNI) ke negaranya. Yang paling anyar adalah larangan dari Malaysia, disampaikan oleh Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yaakob pada 1 September lalu dan resmi berlaku pada Senin, 7 September. Untuk kawasan Asia, selain Indonesia, India, Filipina, Rusia, Afrika Selatan, Bangladesh, dan Pakistan juga dilarang masuk ke Malaysia. WNI juga dilarang masuk ke Hungaria, Uni Emirat Arab, dan Afrika Selatan.

Alasan paling mendasar mengenai larangan kunjungan WNI adalah terkait dengan penanganan Covid-19 di Indonesia. Sejak awal masuknya wabah, crespons pemerintah disorot berbagai negara. Bahkan, saat itu pemerintah yakin Indonesia imun terhadap Covid-19.

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kerap tidak konsisten, sehingga memberikan sinyal yang tidak simetris bagi masyarakat maupun pelaku ekonomi. Misalnya soal mudik, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), istilah new normal hingga keputusan pelonggaran aktivitas sosial. Kesemuanya menyebabkan penanganan Covid-19 maju-mundur.

Penanganan krisis wabah terkesan lebih mementingkan aspek ekonomi dibandingkan dengan aspek kesehatan. Satu hal misalnya, ketika grafik positif Covid-19 masih naik, pemerintah justru mengeluarkan regulasi untuk mendorong perjalanan dinas ke destinasi pariwisata.

Tidak lama setelah itu, pemerintah mencabut larangan bepergian atau pergerakan aparatur sipil negara (ASN). Tujuan regulasi tersebut adalah mempercepat penyerapan anggaran dan menggerakkan sektor transportasi, pariwisata, dan industri perdagangan.

Berbagai situasi di atas menyebabkan grafik positif Covid-19 di Indonesia belum melandai. Apalagi, masyarakat semakin acuh terhadap berbagai protokol kesehatan. Tim Covid-19 Analytics dari MIT Operations Research Center (2020) memproyeksi kasus positif bisa mencapai 400.000 pada September—Oktober 2020.

Ada beberapa kalkulasi dalam ekonomi dari pelarangan WNI ke Malaysia atau negara lainnya. Pertama, salah satu sektor yang paling terdampak adalah tenaga migran. Kontribusi tenaga migran lewat remitansi terhadap lalu lintas devisa cukup besar. Tentu likuiditas dari remitansi berperan dalam menjaga konsumsi rumah tangga (sebagai kontributor utama pertumbuhan ekonomi) serta menekan defisit neraca jasa dan neraca transaksi berjalan.

Menurut data Bank Indonesia (2020) sampai triwulan II/2020, neraca pendapatan sekunder surplus US$3,13 miliar (turun dari US$3,82 miliar pada triwulan II/2019). Surplus dari transfer personal mencapai US$3,41 miliar, turun dari US$4,09 miliar pada triwulan yang sama tahun lalu.

Kedua, dampak lanjutan pembatasan kunjungan dikhawatirkan berlanjut ke pembatasan lalu lintas barang, jasa, dan investasi. Kita membutuhkan surplus neraca perdagangan dan investasi besar untuk mampu tumbuh pada 2021.

Menurut dokumen Nota Keuangan RAPBN 2021, pemerintah mematok pertumbuhan 4,5%—5,5%. Ekspor barang dan jasa ditargetkan tumbuh positif 2,7%—6,2% pada 2021. Sementara itu pembentukan modal tetap bruto ditargetkan tumbuh 6%—7,1%. Suatu target yang cukup berat di tengah-tengah kondisi yang semakin sulit.

Sepanjang Januari—Juli 2020, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Malaysia mencapai US$3,58 miliar, turun 19,94% (yoy). Sedangkan nilai impor nonmigas mencapai US$2,7 miliar, turun 21% (yoy). Dalam periode tersebut, surplus perdagangan Indonesia dengan Malaysia mencapai US$889,3 juta, turun dari US$1,06 miliar. Dari sisi penanaman modal, realisasi investasi Malaysia pada triwulan II/2020 berada di peringkat 5 terbesar mencapai US$795,6 juta mencakup 1.562 proyek. Realisasi tersebut turun sekitar 24% dari tahun sebelumnya.

Krisis Covid-19 memang sangat berbeda dengan krisis-krisis sebelumnya. Krisis saat ini memerlukan penanganan yang lebih serius, karena berhubungan langsung dengan kesehatan. Semoga berbagai larangan dari sejumlah negara dapat menjadi pelajaran bagi penanganan pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini