Bisnis.com, JAKARTA - Bank-bank yang masuk dalam kategori kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) I berupaya memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp1 triliun paling lambat pada akhir tahun ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memutuskan bank umum mesti memenuhi modal inti minimum senilai Rp3 triliun. Pemenuhan ini dilakukan secara bertahap hingga 2022.
Secara rinci, seluruh bank di Indonesia harus memiliki modal inti tier I paling sedikit Rp1 triliun pada 2020. Kemudian modal inti minimum naik menjadi paling sedikit Rp2 triliun pada 2021 dan paling sedikit Rp3 triliun pada 2022.