PSBB Jakarta, Sistem Genap Ganjil Kendaraan Pribadi Ditiadakan

Bisnis.com,14 Sep 2020, 05:35 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Sementara, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan. /TMC

Bisnis.com, JAKARTA - Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Jakarta berlangsung sampai batas waktu yang akan di informasikan kembali.

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan mulai Senin, 14 September 2020 selama pelaksanaan PSBBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Provinsi DKI Jakarta," dikutip dari akun twitter @TMCPoldaMetro, dan @Dinas DishubDKI_JKT, Sabtu (13/9/2020).

Sementara itu, Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya sehubungan dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020).

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Sementara, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas (dua orang per baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama. Untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini