Driver Ojol dan Opang Dilarang Berkerumun, Sanksinya Ngeri Lho!

Bisnis.com,14 Sep 2020, 13:31 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta jilid II memperbolehkan driver ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) untuk tetap mengangkut penumpang, tetapi mereka dilarang berkerumun saat menunggu order. Sanksinya, mereka bisa dilarang angkut penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam Surat Keputusan No. 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi menyebutkan aturan ini secara terperinci.

Pada keputusan kelimanya, disebutkan mengenai ada dua hal yang menjadi syarat utama pengemudi ojol tetap dapat mengangkut penumpang yakni penerapan protokol kesehatan dan menjaga jarak antar driver alias tidak berkerumun. Pembatasan operasional ojol dan opang diatur dalam lima hal yakni, pertama, mereka diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kedua, pengemudi ojol dan opang dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang," jelasnya dalam surat yang dikutip Bisnis.com, Senin (14/9/2020).

Ketiga, perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Keempat, dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud angka 2 dan 3 tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Kelima, pengawasan pembatasan operasional mengenai larangan berkerumun dilakukan 3 hari sejak diberlakukannya keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Dengan demikian, ojol dan opang harus tetap memperhatikan agar tidak berkerumun sehingga aktivitas mengangkut penumpang tetap dapat diperbolehkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Adapun ketentuan ini berlaku sejak ditetapkannya SK tersebut, yakni pada 11 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini