Apa Sanksi Penumpang KRL Pakai Masker Scuba atau Buff? Ini kata PT KCI

Bisnis.com,15 Sep 2020, 14:53 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA—Operator Kereta Rel Listrik, PT Kereta Commuter Indonesia belum berbicara mengenai kemungkinan sanksi atau aturan bagi pengguna KRL yang menggunakan masker scuba atau buff.

VP Corporate Communcations PT KCI Anne Purba mengungkapkan pihaknya merekomendasikan penggunaan masker kain 2 – 3 lapis dan masker kita kesehatan.

“Kita sosialisasi efektivitas ini,” katanya, Selasa (15/9/2020).

Sebelumnya, dia mengungkapkan, penggunaan masker merupakan salah satu penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi setiap individu saat menggunakan Kereta Rel Listrik.

Perusahaan mengajak para pengguna moda transportasi berbasis rel tersebut memakai masker dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut secara sempurna.

Untuk kesehatan bersama, individu sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektivitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan. Jadi, pengguna KRL setidaknya menggunakan masker kain yang terdiri dari 2 lapisan.

Dia mengimbau pengguna KRL untuk menghindari penggunaan masker jenis scuba atau hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung.

Selain penggunaan masker, sejumlah aturan juga perlu diperhatikan oleh para pengguna KRL ketika menggunakan moda transportasi tersebut. Aturan – aturan tersebut seperti larangan menggunakan KRL bagi anak berusia di bawah 5 tahun.

Bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, hanya boleh menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB setiap hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini