Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Periksa Dirut PT Hasta Mulya

Bisnis.com,15 Sep 2020, 18:34 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra, Ernawan Rachman Oktavianto, di Gedung Bundar Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa Ernawan Rachman Oktavianto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Sidoarjo ke PT Hasta Mulya Putra.

Namun, Hari tidak menjelaskan detail mengenai jumlah fasilitas pembiayaan tersebut.

 "Tersangka yang telah dimintai keterangannya hari ini Selasa 15 September 2020 adalah ERO selaku Dirut PT Hasta Mulya Putra," tuturnya, Selasa (15/9/2020).

Hari mengatakan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada BSM Sidoarjo ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint- 25/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal Juni 2020 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra.

Menurutnya, pemeriksaan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Kejagung, jelasnya, melakukan pemeriksaan dengan memperhatikan jarak aman.

“Jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," kata Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini