Bisnis.com, JAKARTA — PT Indonesia Infrastructure Finance atau IIF memperoleh fasilitas pinjaman berjangka senilai Rp750 miliar dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Hal tersebut tercantum di dalam surat bernomor S.670/IX/IIF/2020 yang dikirimkan oleh perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemberitahuan fasilitas pinjaman itu dikirimkan pada Senin (14/9/2020) dan salinan suratnya diperoleh Bisnis pada Selasa (15/9/2020).
Presiden Direktur IIF Reynaldi Hermansjah menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima fasilitas pinjaman berjangka yang berlaku efektif sejak Selasa (8/9/2020). Hal itu pun disampaikan kepada pihak BEI sesuai Peraturan Bursa No. Kep-306/BEJ/07-2004 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
"IIF telah menerima fasilitas pinjaman berjangka yang mengacu pada Akta Perjanjian Kredit No.11 tanggal 8 September 2020 antara IFF dengan Bank Danamon, dengan total plafond sebesar Rp750 miliar," tulis Reynaldi dalam surat tersebut.
Perseroan tercatat telah mengantongi dana dari fasilitas pinjaman tersebut selama satu pekan. Meskipun begitu, Reynaldi menyatakan bahwa hingga surat tersebut dikirimkan, IFF belum melakukan penarikan atas fasilitas pinjaman berjangka dari Danamon.
Adapun, Reynaldi menjelaskan bahwa fasilitas tersebut akan digunakan untuk pengembangan bisnis IIF yang pada semester I/2020 lalu membukukan laba bersih Rp17,54 miliar. Perolehan laba itu tumbuh pesat 214,4 persen (year-on-year/yoy) dari perolehan laba semester I/2019 senilai Rp5,58 miliar.
"Fasilitas pinjaman berjangka tersebut akan digunakan untuk mendukung ekspansi usaha IIF, khususnya dalam penyediaan kebutuhan dana IDR bagi proyek-proyek yang dibiayai oleh IIF," tulis Reynaldi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel