Reverse Stock, Bank Banten Ajukan Rasio 10:1 dalam RUPSLB

Bisnis.com,15 Sep 2020, 09:44 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Gedung Bank Banten/bankbanten.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. meminta dukungan pemegang saham untuk melakukan reverse stock sebagai syarat minimum harga pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).

Bank Banten akan menerbitkan sebanyak 60,82 miliar lembar saham seri C melalui mekanisme PMHMETD dengan nominal Rp50 per lembar. Nominal tersebut setara 90,46 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Bank Banten akan mengajukan persetujuan terlebih dahulu mengenai rencana reverse stock ini kepada RUPSLB yang akan digelar pada 2 Oktober 2020. Nantinya, akan dilakukan penggabungan nilai nominal saham Perseroan dengan rasio setiap 10 saham lama menjadi 1 saham dengan nilai nominal baru.

Dengan reverse stock tersebut, nilai nominal saham seri A yang semula Rp100 dapat menjadi Rp1.000 per lembar dan saham seri B yang semulai Rp18 dapat menjadi Rp180 per lembar.

Pelaksanaan penggabungan nilai nominal saham tersebut akan mengakibatkan kepemilikan saham dalam bentuk pecahan atau kurang dari 1 saham.

Direktur Bank Banten Kemal Idris mengatakan untuk mendukung pelaksanaan aksi korporasi tersebut, perseroan berencana melakukan Penggabungan Nilai Saham Perseroan (Reverse Stock) sebelum melaksanakan PUT VI.

Reverse stock diharapkan dapat memenuhi persyaratan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait minimum harga pelaksanaan saham pada PUT VI dan PUT VII PMHMETD.

Menurutnya, penggabungan nilai saham ini diperlukan untuk mendukung kegiatan PUT VI dengan hasil valuasi saham tersebut.

"Pada saat RUPSLB 2 Oktober nanti, kami akan mengajukan nominal saham perseroan dengan rasio setiap 10 saham lama menjadi 1 (satu) saham dengan nilai nominal baru. Kami berharap ini akan berjalan dengan lancar serta memenuhi persyaratan dan peraturan dari Bursa Efek Indonesia (BEI)," katanya seperti dikutip dalam rilis, Selasa (15/9/2020).

Rangkaian kegiatan aksi korporasi yang saat ini tengah berjalan merupakan bagian dari memperkuat permodalan Bank Banten.

Melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten No.5/2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham Perseroran Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten senilai Rp1,55 triliun.

"Kami berharap kiranya seluruh pemegang saham dapat mendukung kelancaran pelaksanaan RUPSLB mendatang. Perseroan meyakini bahwa hal ini merupakan langkah fundamental dalam memastikan ketahanan kelembagaan, untuk Bank Banten yang lebih baik," sebutnya.

Kemal mengatakan dukungan penuh yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dan seluruh pemangku kepentingan lainnya adalah sebuah komitmen serta semangat untuk bangkit membangun bank kebanggaan masyarakat Banten semakin maju.

"Kepercayaan yang telah diberikan kepada kami, tentu akan dipergunakan secara optimal. Bank Banten tetap optimis menyambut aksi korporasi ini sebagai langkah menuju kebaikan bersama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini