Komisi XI DPR: Perppu Tak Bahas Peralihan Pengawasan Bank dan Dewan Moneter

Bisnis.com,15 Sep 2020, 21:40 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai reformasi sistem keuangan tidak membahas perubahan pengawasan perbankan maupun kehadiran dewan moneter.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengakui saat ini memang telah beredar sejumlah draft yang menyebutkan rencana perubahan fungsi pengawasan perbankan dari OJK ke Bank Indonesia dan pembentukan dewan moneter di Bank Indonesia. Namun, dalam pembahasan terkini, dua rencana tersebut dipastikan tidak akan tertuang dalam perppu yang saat ini sedang dikaji.

Sebaliknya, alih-alih rencana perubahan kelembagaan, perppu tersebut dinilai akan memperkuat masing-masing lembaga. Misalnya, pada Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang fungsinya ditingkatkan supaya bisa memberikan atensi dan penguatan-penguatan di Bank Indonesia. Begitu juga dengan OJK, yang diperlukan adanya badan pengawas yang bisa melakukan supervisi dan guidance.

"Perppu ini tidak seseram yang beredar, tidak ada dewan moneter, kelembagaan masih utuh. Tidak ada perubahan yang sigifikan," katanya dalam webinar, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, regulasi tersebut juga sedang membahas mengenai pendanaan OJK. Saat ini pendanaan OJK berasal dari pungutan yang dilakukan ke industri jasa keuangan. Semakin besar industri jasa keuangan, maka nilai pungutan juga semakin tinggi. Pendanaan tersebut dinilai tidak fair karena di satu sisi OJK memiliki fix cost yang tetap.

Di sisi lain, pendanaan OJK yang berasal dari pungutan indsutri jasa keuangan dinilai tepat karena tidak bergantung dengan negara.

"Ini masih ada dua kutub bagaimana cari solusi pendaan OJK, sampai hari ini OJK masih menggantungkan iuran pada industri keuangan, di BRI bisa sampai Rp700 miliar. Kalau industri besar iuran besar lagi, ngapain besarkan OJK, fix cost OJK tetap," katanya.

Selain itu, perppu juga membahas mengenai perluasan fungsi LPS yang tidak akan mengatasi masalah bank gagal tetap juga dapat melakukan pencegahan. LPS bisa masuk menyelamatkan bank yang memiliki indikasi masalah maupun dalam pengawasan intensif.

Hanya saja, lanjutnya, pertanyaan saat ini adalah lembaga mana yang dapat menentukan bank tersebut memerlukan bantuan. OJK telah meminta adanya keikutersertaan lembaga lain dari KSSK maupun BPK untuk melakukan penilaian sehingga tidak dilakukan oleh lembaga tunggal.

"Kita belajar dari 98 untuk menghindari moral hazard, OJK tidak berani sendirian. Misal 4 lembaga di KSSK plus BPK supaya ada komite review yang adil dan objektif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini