Impor Bawang Putih, Kementan Kaji Ganti Wajib Tanam dengan Tarif Impor

Bisnis.com,16 Sep 2020, 21:00 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Pedagang bawang putih beraktifitas di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pertanian tengah mengkaji potensi penggantian kewajiban wajib tanam dengan pengenaan tarif impor bagi importasi bawang putih. Opsi ini mencuat menyusul sulitnya realisasi penanaman bawang putih oleh pelaku usaha.

“Kami sedang proses revisi wajib tanam. Kami pertimbangkan misal importir dikenai tarif impor, bukan wajib tanam. Jadi mereka membayar,” kata Direktur Jenderal Hortikulturan Prihasto Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (16/9/2020).

Dalam mekanisme yang digodok oleh Kementan, pungutan tarif yang terkumpul nantinya bakal dilelang kepada perusahaan yang menyanggupi pengembangan bawang putih di dalam negeri. Dengan demikian, rencana untuk meningkatkan produksi bawang putih dapat tetap berjalan.

Meski demikian, Prihasto mengatakan pelaksanaan alternatif ini berpotensi terhadang oleh aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dia pun mengatakan rencana penggantian ini masih terus dibahas untuk penyempurnaan.

Pelaksanaan wajib tanam bagi importir sendiri dinilai sulit untuk direalisasikan. Dalam aturan ini, importir diharuskan memproduksi bawang putih sebanyak 5 persen dari total volume dalam rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang diterima. 

Kementerian Pertanian mencatat realisasi wajib tanam pun terbilang rendah sejak diberlakukan mulai 2018. Pada tahun tersebut, terdapat 82 perusahaan yang memperoleh RIPH.

Namun, sampai saat ini masih terdapat 30 perusahaan yang belum melunasi kewajibannya sementara 33 perusahaan sudah melunasi dan memproduksi bawang putih.

Realisasi pada 2019 pun tak terlalu memuaskan. Dari 75 perusahaan yang mendapatkan RIPH, hanya 30 perusahaan yang melunasi kewajiban sesuai luas tanam dan produksi yang ditentukan, sementara 33 perusahaan belum melunasinya.

Adapun pada 2020, Kementerian Pertanian telah memberikan RIPH kepada 122 perusahaan di mana 15 perusahaan di antaranya telah selesai melakukan penanaman. Selain itu, 37 perusahaan tercatat sudah menanam tetapi belum selesai, dan 70 perusahaan belum merealisasikan kewajiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini