Menpan-RB Sebut Pembubaran Lembaga Bukan Hanya untuk Efisiensi

Bisnis.com,16 Sep 2020, 17:38 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pembubaran lembaga yang dilakukan oleh pemerintah tidak semata-mata ditujukan untuk untuk efisensi anggaran.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan upaya strategis dalam penyederhanaan birokrasi. Pembubaran atau penataan lembaga non-struktural (LNS) diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu fokus utama dari program Presiden RI Joko Widodo. “Ukurannya tidak dalam kerangka efisiensi anggaran tapi membuat birokrasi yang ramping, efektif, dan efisien,” ungkap Menpan-RB dalam keterangan resmi, Rabu (16/9/2020)

Langkah itu direalisasikan antara lain melalui penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon, serta pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional. Pemerintah juga melakukan penataan lembaga yang tidak efektif, tidak efisien, serta kewenangannya tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga yang sudah ada.

Lebih lanjut, Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa terdapat lima tujuan penyederhanaan birokrasi, salah satunya adalah menciptakan birokrasi yang dinamis sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang prima.

“Tujuan penyederhanaan birokrasi dan pemangkasan lembaga negara adalah dalam upaya mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis,” kata Tjahjo.

Tujuan penyederhanaan birokrasi lainnya adalah mewujudkan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN), percepatan sistem kerja, dan fokus pada pekerjaan fungsional. Selain itu juga untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja pegawai pemerintah.

Pada kurun waktu tahun 2014 hingga 2020, pemerintah telah melakukan pengintegrasian atau pembubaran 27 LNS ke dalam lembaga yang memiliki tugas sejenis. Pada 2014 terdapat 120 LNS yang dilebur, sedangkan 2020 tersisa sebanyak 93 LNS.

Tjahjo menjelaskan banyaknya jumlah LNS merupakan dampak dari lahirnya era reformasi. Pasalnya, setelah berakhirnya orde baru, pemerintah membentuk lembaga baru untuk percepatan penyelesaian masalah di Indonesia.

“Ada birokrasi yang muncul akibat reformasi, yaitu banyaknya badan, lembaga, dan komite yang tumpang tindih,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini