Bisnis.com, JAKARTA - Membicarakan kisah pelarian koruptor di Tanah Air yang dibantu aparat keamanan, maka salah satu yang paling mudah teringat adalah kaburnya Bos Golden Key Group, Eddy Tansil.
Eddy yang kemudian divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 1995. Vonis dilengkapi dengan kewajiban pengganti kerugian negara Rp500 miliar, serta denda Rp30 juta. Menghindari hukuman, ia kemudian kabur dengan bantuan petugas Lembaga Pemasyarakatan Cipinang meski dalam status pengawasan khusus pada 1996.
Eddy Tansil didakwa merugikan negara US$430 miliar atau sekitar Rp1,3 triliun kurs saat itu (setara Rp6,3 triliun kurs 15 September 2020) yang bersumber dari kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Alih-alih membangun industri petrokimia terpau sesuai proposal, sebagian besar kredit yang diperolehnya dari Bapindo itu justru mengalir ke kantong pribadi. Sementara proyek petrokimia yang seharusnya dibangun dengan duit utang itu menjadi mangkrak. Akibatnya sejumlah pejabat yang disebut menjadi pendukungnya ketar ketir, pasalnya jaminan yang diserahkan untuk proyek di taksir tidak sampai 20 persen pinjaman.