Kejagung Selidiki Pertemuan Pinangki dengan Pihak Lain di Thailand

Bisnis.com,16 Sep 2020, 16:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan pertemuan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan sejumlah pihak di Phuket Thailand pada November 2019 lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku tim penyidik hingga saat ini belum menemukan fakta ada pertemuan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan beberapa pihak di Phuket Thailand untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu diupayakan  agar Djoko Tjandra alias Joko Soegiharto Tjandra tidak dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, dia mengatakan bahwa penyidik masih bekerja keras untuk mencari sejumlah fakta lain terkait kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji tersebut.

 "Nantilah, kita tunggu faktanya. Sampai saat ini kan masih belum ada fakta itu," tuturnya, Rabu (16/9/2020).

 Berkaitan dengan perkara tersebut, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Pinangki Sirna Malasari dan sejumlah alat bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Sementara untuk dua tersangka lainnya yaitu Andi Irfan Jaya selaku Ketua Bapillu Partai Nasdem dari Sulawesi Selatan dan Djoko Soegiharto Tjandra masih belum dilakukan pelimpahan tahap kedua.

 "Sudah tahap dua kemarin ya, yang lainnya nanti menyusul," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini