Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta sejumlah lembaga jasa keuangan yang sedang menghadapi masalah.
Panja Pengawasan Industri Keuangan DPR di Komisi XI tercatat memanggil otoritas bersama sejumlah perusahaan pada pagi ini, Rabu (16/9/2020). Beberapa perusahaan itu di antaranya adalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Selain itu, terdapat pula PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), PT Pan Pacific Insurance, dan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang semuanya dimintai penjelasan terkait kondisi terkini dari masing-masing perseroan.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya mengundang para direksi dan pemegang saham dari masing-masing perusahaan. Khusus untuk Bumiputera, DPR turut mengundang Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang merupakan majelis perwakilan pemegang polis di asuransi mutual itu.
"[Rapat] ini merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat dengan nasabah atau pemegang polis yang belum dibayarkan klaimnya," ujar Dito kepada Bisnis, Rabu (16/9/2020).
Sebelumnya, para nasabah dari perusahaan-perusahaan tersebut telah menemui Komisi XI DPR pada Selasa (25/8/2020). Para nasabah menyampaikan keluh kesahnya terkait dana yang belum kunjung dibayarkan.
Rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan yang berlangsung hari ini dinyatakan tertutup oleh Komisi XI DPR. Rapat tersebut diagendakan untuk dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Bumiputera tercatat memiliki utang klaim Rp5,3 triliun pada akhir 2019 dan diperkirakan membengkak menjadi Rp9,6 triliun pada akhir 2020. Adapun, pihak Kresna Life tidak menyampaikan berapa nominal utang klaimnya, tetapi perseroan menyatakan harus menunda pembayaran klaim kepada nasabah.
Sementara itu, WanaArtha Life mengalami kesulitan pembayaran klaim karena pemblokiran rekening bursa sebagai imbas dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Para pemegang polis Pan Pacific dan nasabah Minna Padi pun mengalami nasib serupa, pengembalian dananya belum kunjung memiliki kejelasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel