Masuk Kantor atau WFH, Ini Hak Perlindungan Pekerja saat Pandemi

Bisnis.com,16 Sep 2020, 16:41 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi work from home/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Watch menilai bahwa para pekerja perlu mendapatkan jaminan perlindungan yang baik selama masa pandemi virus corona, baik di tempat kerjanya maupun jika bekerja dari rumah atau work from home.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa para pekerja berhak untuk mendapatkan jaminan sosial seperti pada umumnya selama masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu memastikan adanya perlindungan bagi para pekerjanya.

Menurut Timboel, beberapa hal yang perlu diperhatikan para pemberi kerja adalah memastikan agar para pekerjanya terlindungi dari bahaya dan risiko paparan Covid-19. Pemberi kerja perlu memastikan pekerjanya selamat di perjalanan, di tempat kerja, dan saat kembali ke rumah, yaitu dengan memberikan alat pelindung diri (APD).

Lalu, pemberi kerja pun harus melakukan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan selama bekerja dan perjalanan pergi–pulang ke tempat kerja. Beberapa hal yang dapat dilakukan di antaranya pengecekan suhu tubuh, menyiapkan fasilitas cuci tangan, memastikan pemakaian masker, dan sebagainya.

"Perusahaan yang memberlakukan kerja di kantor pun perlu menyediakan sarana dan prasarana bagi pekerja yang terjangkit Covid-19, khususnya orang tanpa gejala (OTG), semisal tempat isolasi mandiri. Bila mengalami gejala Covid-19 maka dilarikan ke rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah," ujar Timboel kepada Bisnis, Rabu (16/9/2020).

BPJS Watch pun menilai pemberi kerja wajib membayar upah dengan penuh kepada pekerja yang terjangkit virus corona, meskipun OTG, dan harus menjalani isolasi mandiri. Hal tersebut untuk memastikan bahwa pekerja tetap terlindungi haknya di tengah pandemi yang mengancam jutaan orang.

Timboel menilai bahwa pemberi kerja harus memastikan adanya sistem kerja bergilir. Hal tersebut penting dilakukan agar pekerja yang bekerja di kantor tidak melebihi kapasitas maksimal 50 persen dari total pekerja.

"Pekerja yang bekerja di rumah pun dipastikan dapat Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] atau Jaminan Kematian [JKm] bila mengalami kecelakaan di rumah, misalnya jatuh di kamar mandi," ujarnya.

Timboel pun menegaskan bahwa pekerja yang terjangkit virus corona saat bekerja harus mendapat JKK atau JKm. Hal tersebut menurutnya diatur dalam Peaturan Pemerintah (PP) 44/2015 junto PP 82/2019 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKm.

"Serikat pekerja dan serikat buruh pun harus selalu berkomunikasi dengan manajemen [perusahaan] untuk mencari solusi bila ada persoalan di tempat kerja, seperti bila ada pekerja yang terkena Covid-19. Tim Covid-19 di tempat kerja harus terus berjalan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini