Pakai Masker Tak Tutup Hidung, Pria Ini Harus Sapu Bantaran Kalimalang

Bisnis.com,16 Sep 2020, 12:15 WIB
Penulis: Newswire
Pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan bantaran Kalimalang, Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, selama 60 menit, Rabu (16/9/2020)./Antara-Andi Firdaus

Bisnis.com, JAKARTA - Penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dilakukan aparat gabungan di wilayah Jakarta. 

Sejumlah pengendara kendaraan pun terjaring Operasi Yustisi yang digelar di Simpang Lampiri, Duren Sawit. Lokasi ini merupakan perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam Operasi Yustisi yang digelar Rabu (16/9/2020) pagi, seorang pria dikenaik sanksi karena tidak tertib menggunakan masker.

"Saya bawa masker tapi lupa naikin nutup hidung. Bingung juga, kok bisa kena razia," kata Dimas Adikumara (29), salah satu pengendara motor yang terkena sanksi.

Warga Jatiasih, Kota Bekasi itu memilih sanksi menyapu bantaran Kalimalang selama 60 menit ketimbang harus membayar denda Rp250 ribu.

Selain Dimas, sejumlah pengendara mobil juga terjaring razia karena kapasitas angkut penumpang yang lebih dari dua orang dalam satu baris bangku. Sementara kendaraan umum angkot terjaring karena mengangkut lebih dari 50 persen penumpang.

Operasi Yustisi itu melibatkan personel polisi lalu lintas, unsur Satpol PP, Dishub, hingga Abang None Jakarta.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo yang memimpin jalannya operasi mengatakan sebagian besar pelangar yang ditemukan petugas tidak menggunakan masker.

"Ada juga masyarakat punya masker, tapi tidak sesuai Pergub 79/2020 Pasal 4 tetap kita peringatkan," katanya.

Pergub 79/2020 Pasal 4 berisi tentang aturan penggunaan masker wajib menutupi area hidung, mulut, dan dagu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini