Melanggar Protokol Kesehatan, 428 Warga Terkena Sanksi

Bisnis.com,16 Sep 2020, 12:48 WIB
Penulis: Newswire
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang. Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 428 masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan Covid-19 selama periode 14-15 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dijatuhi sanksi sosial dan denda.

"Selama dua hari pelaksanaan Operasi Yustisi di beberapa titik DKI, secara keseluruhan ada 428 masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan kita kenakan sanksi," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo  saat memimpin kegiatan Operasi Yustisi di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020).

Dari total 428 masyarakat yang terjaring operasi, kata dia, sebanyak 66 orang di antaranya menjalani denda administrasi serta 40 lainnya menjalani sanksi sosial.

Sisanya diberikan edukasi terkait protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.

Kegiatan razia itu digelar di delapan lokasi wilayah DKI Jakarta serta tiga lokasi di dalam kota Jakarta.

Hari menambahkan sebagian besar pelangar yang ditemukan petugas tidak menggunakan masker.

"Ada juga masyarakat punya masker, tapi tidak sesuai Pergub 79/2020 Pasal 4 tetap kita peringatkan," katanya.

Pergub 79/2020 Pasal 4 berisi tentang aturan penggunaan masker wajib menutupi area hidung, mulut dan dagu.

"Masih banyak masyarakat pakai masker cuma digantung saja. Yang betul itu menutupi mulut hidung dan dagu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini