PSBB JAKARTA: Dua Hari Operasi Yustisi, 23 Restoran Disegel

Bisnis.com,16 Sep 2020, 15:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisarsi Besar Polisi Yusri Yunus./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan sebanyak 23 restoran atau tempat makan telah disegel karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama Operasi Yustisi digelar di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengemukakan penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di-back up oleh TNI-Polri selama pelaksanaan sanksi tersebut.

"Kami telah temukan 23 rumah makan yang disegel Satpol PP karena melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19," tutur Yusri, Rabu (16/9).

Yusri tidak memerinci restoran di wilayah mana saja yang disegel Satpol PP selama Operasi Yustisi digelar di wilayah DKI Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa rumah makan kini menjadi salah satu klaster baru penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, dia berharap semua pengelola rumah makan di wilayah DKI Jakarta patuh pada protokol kesehatan Covid-19.

"Ada klaster di rumah makan, kita sama-sama melakukan tindakan yustisi, ada 23 restoran kita tutup," kata Yusri.

Sebelumnya, Pemprov DKI menetapkan akan memberikan sanksi penutupan terhadap rumah makan atau restoran yang kedapatan mengizinkan konsumen makan dan minum di lokasi.

Berdasar pergub 88/2020 tentang PSBB di Jakarta, rumah makan atau restoran boleh tetap buka namun tidak melayani makan dan minum di tempat, melainkan melayani pemesanan untuk di bawa konsumen atau take away

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini