Restrukturisasi Jadi Diperpanjang atau Tidak? Ini Penjelasan OJK

Bisnis.com,16 Sep 2020, 19:54 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Keputusan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit akan ditentukan setelah industri perbankan melaporkan realisasi kebijakan tersebut hingga September 2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan perbankan akan memberikan pemetaan presentase debitur yang masih bisa maju setelah mendapatkan restrukturisasi dan debitur yang gagal. Peta profil debitur tersebut akan dijadikan dasar bagi OJK untuk menetapkan perpanjangan atau restrukturisasi lanjutan.

Menurutnya, dengan peta profil debitur tersebut, perbankan akan mampu menentukan debitur mana yang mampu dan mau tetap menjalankan kewajibannya di tengah kebijakan restrukturisasi. Bagi debitur yang mendapatkan restrukturisasi tetapi kemungkinan gagal dan tidak bisa bangkit, perbankan akan bersikap konservatif dengan membentuk pencadangan.

"Bank-bank dengan manajemen risiko yang diterapkan OJK nilai sudah resilience menghadapi kondisi saat ini, tetapi harapannya penangan kesehatan semakin baik sehingga ekonomi terus bergerak," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, soal kemungkinan peningkatan rasio kredit bermasalah di tengah restrukturisasi, sangat bergantung dengan kemampuan sektor usaha. Apabila debitur tidak lagi bisa melakukan kegiatan ekonomi, maka kemampuan bayar otomatis akan terganggu sehingga rasio kredit bermasalah dipastikan meningkat.

Di satu sisi, kebijakan restrukturiasi akan membantu perbankan untuk menahan rasio kredit bermasalah bagi debitur-debitur terdampak pandemi. Dari restrukturisasi tersebut, bank tidak perlu membentuk pencadangan sehingga modal tidak akan berkurang.

"Kalau restrukturisasi diperpanjang seperti apa, kan sekali lagi, kami melihat fenomena pandemi dimensi waktunya masih akan berkelanjutan," sebutnya.

Anto mengakui restrukturisasi akan menggerus pendapatan margin bank karena itulah penghematan harus dilakukan. Bank pun saat ini didorong untuk menggunakan layanan digital dan mengoptimalkan fee based income (FBI).

"Ini salah satu cara bank struggle, itu pun karena pendapatan labanya ikut tergerus," katanya.

Adapun, mekanisme relaksasi restrukturisasi kredit tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Berdasarkan beleid tersebut, relaksasi restrukturisasi kredit berlangsung selama satu tahun atau hingga 31 Maret 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini